Mitologi Pembangunan, Kesampingkan Pelestarian Lingkungan
LINGKUNGAN hidup merupakan sumber dan tata kehidupan yang memberikan berbagai manfaat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Manfaat lingkungan hidup terdiri dari manfaat ekologi (ecological benefit),manfaat ekonomi (economical benefit), dan manfaat sosial (social benefit). Tiga pilar tersebut menjadi sumber dari tata keberlanjutan kehidupan bagi manusia maupun bagi keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.
Era pembangunan membawa persoalan lingkungan dan manusia semakin berbeda. Pada saat ini, konsep pembangunan telah berhasil membenarkan bahwa kemakmuran suatu negara dapat terwujud hanya melalui investasi modal dan utang luar negeri sebagai dasar membangun masa depan. Untuk itu, negara harus memberikan kemudahan berupa jaminan hukum, jaminan keamanan bagi para pemilik modal untuk mengakumulasi sumberdaya alam tanpa mengindahkan nasib lingkungan hidup sebagai sumber kehidupan rakyat.
Orientasi PAD
Kekhawatiran larinya industri-industri yang eksisting sekarang dari Bandung membuat penegakan hukum (law enforcement) dari pemerintah tidak berjalan dengan semestinya. Ada setandar ganda yang diterapkan pemerintah. Satu sisi pemerintah harus melindungi investasi, di pihak lain pemerintah harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Namun mitos tetap mitos, keyakinan yang kuat hanya investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran negara dan rakyatnya membuat para pengambil kebijakan menempatkan pembangunan ekonomi di atas pilar-pilar lainnya.
Sehingga tidaklah mengherankan apabila kajian lingkungan seperti amdal dibuat seadanya hanya sebagai sarat formalitas berdirinya sebuah industri. Kemudian IPAL tidak difungsikan dengan semestinya dengan berbagai pertimbangan seperti biaya tinggi yang memberatkan kalangan industriawan dan yang paling memalukan pemerintah daerah sering tidak konsisten dalam menerapkan RTRW yang telah mereka perdakan demi kepentingan investasi. Untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) tidak jarang terjadi peninjauan kembali karena IPT tidak sesuai dengan RTRW.
Seharusnya peristiwa pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, yang dipublikasikan akhir-akhir ini cukup memberikan keprihatinan yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Ini bukan kejadian yang datang secara tiba-tiba. Pencemaran logam berat arsen (As) dan merkuri (Hg) yang telah melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan merupakan akumulasi dari sejak berdirinya perusahaan tersebut.
Bagaimana dengan kondisi Sungai Citarum? Polusi air permukaan Sungai Citarum sudah pada taraf dampak sangat tinggi (BPLHD) artinya melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Dampak ini memang tidak terlepas dari keberadaan industri di sepanjang aliran Sungai Citarum, yang mencapai ratusan pabrik data BPLHD total sampah domestik yang masuk Sungai Citarum lebih dari 30 juta m3/thn, limbah B3 dari sektor industri 104.409 ton/tahun, sektor non industri 117.182 ton/tahun, dan sektor medis 456 ton/tahun.
Belum lagi sedimentasi akibat kerusakan daerah tangkapan air yang sangat berat harus diwaspadai. Kematian jutaan ikan di Saguling dan Cirata yang terjadi berulang-ulang sebagai dampak dari pencemaran Citarum harus mendapat tindakan emergency, penegakan hukum bagi para pelanggar baik industri, rumah sakit maupun masyarakat harus dilaksanakan. Kita tidak ingin mengulang kisah Buyat dan masyarakat pinggiran sungai Citarik Rancaekek Kab.Bandung pada tahun 2000 lalu, puluhan orang melepuh kulitnya karena berebut mengambil ikan disungai yang airnya tercemar bahan beracun sejenis soda api.
Seperti halnya aspek ekonomi yang memengaruhi kualitas lingkungan, pembangunan juga banyak menimbulkan masalah sosial. Konflik Citarum bukan ekonomi versus lingkungan semata, hilangnya sumber-sumber penghidupan masyarakat sepanjang sungai Citarum jauh lebih berbahaya dari kerusakan lingkungannya sendiri. Konflik pemanfaatan air antara masyarakat dengan pengusaha, untuk keperluan domestik maupun untuk pertanian. Pencemaran air baik sumur maupun sungai, mengidentifikasi bahwa perbandingan antara kuantitas pertumbuhan dan kualitas sosial dan ekologi sama sekali tidak memperlihatkan relasi yang signifikan. Angka-angka pertumbuhan memang memperlihatkan peningkatan seksama akan tetapi kualitas sosial dan ekologi, justru memperlihatkan penurunan yang menakutkan.
Penanganan
Ternyata pembangunan tidak menjanjikan jalan lurus dan datar bagi manusia. Sebagian potensi sosial dan ekologi yang seharusnya diposisikan sebagai subjek, oleh praktik pembangunan disamaratakan menjadi objek dari pertumbuhan ekonomi.
Perlu perubahan yang radikal. Industri sangat dipengaruhi oleh iklim sosial dan politik serta kebijakan yang mengatur. Ada perilaku yang memengaruhi terlalu banyak beban yang harus dikeluarkan oleh pemilik industri, hingga menimbulkan biaya tinggi pada produksi yang mengikuti prosedur, seperti memfungsikan intalasi pengolahan limbah akan menambah biaya pada harga jual produk , menjadikan harga tidak kompetitif dibanding produk dari negara lain. Persoalannya adalah bagaimana kemauan memberantas perilaku dari aktor-aktor yang selama ini ditengarai sebagai agen ganda pelayan masyarakat dan sebagai pengkhianat rakyat dengan mementingkan keuntungan pribadi dan golongannya.
Intervensi yang tinggi (ilegal) selama ini menimbulkan perilaku turunan yang jauh meresahkan dari sekadar pungutan/kutipan para oknum. Pengusaha akan melakukan jauh dari itu untuk menutupi kerugian, lingkaran tak berujung pengusaha akan berlindung pada dalih terlalu banyak biaya yang harus dikeluarkan. Begitu halnya pemerintah menyatakan banyak pengusaha yang melanggar aturan, masyarakat hanya sebagai penonton yang terkadang menjadi korban karena ketidaksadarannya.
Sebagai regulator pemerintah harus mampu berbuat lebih. Yang terpenting bagaimana konsisten dalam menegakkan aturan dengan prasyarat, tentunya tidak melakukan KKN . Sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan. Pengusaha yang disinyalir melakukan pencemaran dapat ditindak dengan mudah, oknum yang selama ini menjadi backing dapat dituntut, termasuk warga masyarakat.
“Recommendation”
Masyarakat yang cerdas, kritis dan mau berbuat sesuatu untuk lingkungannya menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda. Apa yang dapat kita perbuat dengan kondisi lingkungan Citarum seperti ini, mulailah dengan diri sendiri dari yang terkecil dan mulailah dari saat ini. Organisirlah diri Anda dalam kelompok-kelompok yang mempunyai kepeduliaan terhadap kelestarian lingkungan dan lakukan kerja-kerja konkret. Kampanye lingkungan, sosialisasi lingkungan dan pelatihan-pelatihan serta pendidikan lingkungan lainnya, diharapkan akan meningkatkan kesadaran warga kota dalam melestarikan lingkungan hidup , memupuk kesadaran masyarakat lebih penting dari kerja-kerja sporadis insedentil dan temporer.
Kontrol masyarakat begitu sangat penting dalam situasi dan kondisi para pengayom masyarakat menghamba dunia.
LINGKUNGAN hidup merupakan sumber dan tata kehidupan yang memberikan berbagai manfaat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Manfaat lingkungan hidup terdiri dari manfaat ekologi (ecological benefit),manfaat ekonomi (economical benefit), dan manfaat sosial (social benefit). Tiga pilar tersebut menjadi sumber dari tata keberlanjutan kehidupan bagi manusia maupun bagi keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.
Era pembangunan membawa persoalan lingkungan dan manusia semakin berbeda. Pada saat ini, konsep pembangunan telah berhasil membenarkan bahwa kemakmuran suatu negara dapat terwujud hanya melalui investasi modal dan utang luar negeri sebagai dasar membangun masa depan. Untuk itu, negara harus memberikan kemudahan berupa jaminan hukum, jaminan keamanan bagi para pemilik modal untuk mengakumulasi sumberdaya alam tanpa mengindahkan nasib lingkungan hidup sebagai sumber kehidupan rakyat.
Orientasi PAD
Kekhawatiran larinya industri-industri yang eksisting sekarang dari Bandung membuat penegakan hukum (law enforcement) dari pemerintah tidak berjalan dengan semestinya. Ada setandar ganda yang diterapkan pemerintah. Satu sisi pemerintah harus melindungi investasi, di pihak lain pemerintah harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Namun mitos tetap mitos, keyakinan yang kuat hanya investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran negara dan rakyatnya membuat para pengambil kebijakan menempatkan pembangunan ekonomi di atas pilar-pilar lainnya.
Sehingga tidaklah mengherankan apabila kajian lingkungan seperti amdal dibuat seadanya hanya sebagai sarat formalitas berdirinya sebuah industri. Kemudian IPAL tidak difungsikan dengan semestinya dengan berbagai pertimbangan seperti biaya tinggi yang memberatkan kalangan industriawan dan yang paling memalukan pemerintah daerah sering tidak konsisten dalam menerapkan RTRW yang telah mereka perdakan demi kepentingan investasi. Untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) tidak jarang terjadi peninjauan kembali karena IPT tidak sesuai dengan RTRW.
Seharusnya peristiwa pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, yang dipublikasikan akhir-akhir ini cukup memberikan keprihatinan yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Ini bukan kejadian yang datang secara tiba-tiba. Pencemaran logam berat arsen (As) dan merkuri (Hg) yang telah melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan merupakan akumulasi dari sejak berdirinya perusahaan tersebut.
Bagaimana dengan kondisi Sungai Citarum? Polusi air permukaan Sungai Citarum sudah pada taraf dampak sangat tinggi (BPLHD) artinya melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Dampak ini memang tidak terlepas dari keberadaan industri di sepanjang aliran Sungai Citarum, yang mencapai ratusan pabrik data BPLHD total sampah domestik yang masuk Sungai Citarum lebih dari 30 juta m3/thn, limbah B3 dari sektor industri 104.409 ton/tahun, sektor non industri 117.182 ton/tahun, dan sektor medis 456 ton/tahun.
Belum lagi sedimentasi akibat kerusakan daerah tangkapan air yang sangat berat harus diwaspadai. Kematian jutaan ikan di Saguling dan Cirata yang terjadi berulang-ulang sebagai dampak dari pencemaran Citarum harus mendapat tindakan emergency, penegakan hukum bagi para pelanggar baik industri, rumah sakit maupun masyarakat harus dilaksanakan. Kita tidak ingin mengulang kisah Buyat dan masyarakat pinggiran sungai Citarik Rancaekek Kab.Bandung pada tahun 2000 lalu, puluhan orang melepuh kulitnya karena berebut mengambil ikan disungai yang airnya tercemar bahan beracun sejenis soda api.
Seperti halnya aspek ekonomi yang memengaruhi kualitas lingkungan, pembangunan juga banyak menimbulkan masalah sosial. Konflik Citarum bukan ekonomi versus lingkungan semata, hilangnya sumber-sumber penghidupan masyarakat sepanjang sungai Citarum jauh lebih berbahaya dari kerusakan lingkungannya sendiri. Konflik pemanfaatan air antara masyarakat dengan pengusaha, untuk keperluan domestik maupun untuk pertanian. Pencemaran air baik sumur maupun sungai, mengidentifikasi bahwa perbandingan antara kuantitas pertumbuhan dan kualitas sosial dan ekologi sama sekali tidak memperlihatkan relasi yang signifikan. Angka-angka pertumbuhan memang memperlihatkan peningkatan seksama akan tetapi kualitas sosial dan ekologi, justru memperlihatkan penurunan yang menakutkan.
Penanganan
Ternyata pembangunan tidak menjanjikan jalan lurus dan datar bagi manusia. Sebagian potensi sosial dan ekologi yang seharusnya diposisikan sebagai subjek, oleh praktik pembangunan disamaratakan menjadi objek dari pertumbuhan ekonomi.
Perlu perubahan yang radikal. Industri sangat dipengaruhi oleh iklim sosial dan politik serta kebijakan yang mengatur. Ada perilaku yang memengaruhi terlalu banyak beban yang harus dikeluarkan oleh pemilik industri, hingga menimbulkan biaya tinggi pada produksi yang mengikuti prosedur, seperti memfungsikan intalasi pengolahan limbah akan menambah biaya pada harga jual produk , menjadikan harga tidak kompetitif dibanding produk dari negara lain. Persoalannya adalah bagaimana kemauan memberantas perilaku dari aktor-aktor yang selama ini ditengarai sebagai agen ganda pelayan masyarakat dan sebagai pengkhianat rakyat dengan mementingkan keuntungan pribadi dan golongannya.
Intervensi yang tinggi (ilegal) selama ini menimbulkan perilaku turunan yang jauh meresahkan dari sekadar pungutan/kutipan para oknum. Pengusaha akan melakukan jauh dari itu untuk menutupi kerugian, lingkaran tak berujung pengusaha akan berlindung pada dalih terlalu banyak biaya yang harus dikeluarkan. Begitu halnya pemerintah menyatakan banyak pengusaha yang melanggar aturan, masyarakat hanya sebagai penonton yang terkadang menjadi korban karena ketidaksadarannya.
Sebagai regulator pemerintah harus mampu berbuat lebih. Yang terpenting bagaimana konsisten dalam menegakkan aturan dengan prasyarat, tentunya tidak melakukan KKN . Sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan. Pengusaha yang disinyalir melakukan pencemaran dapat ditindak dengan mudah, oknum yang selama ini menjadi backing dapat dituntut, termasuk warga masyarakat.
“Recommendation”
Masyarakat yang cerdas, kritis dan mau berbuat sesuatu untuk lingkungannya menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda. Apa yang dapat kita perbuat dengan kondisi lingkungan Citarum seperti ini, mulailah dengan diri sendiri dari yang terkecil dan mulailah dari saat ini. Organisirlah diri Anda dalam kelompok-kelompok yang mempunyai kepeduliaan terhadap kelestarian lingkungan dan lakukan kerja-kerja konkret. Kampanye lingkungan, sosialisasi lingkungan dan pelatihan-pelatihan serta pendidikan lingkungan lainnya, diharapkan akan meningkatkan kesadaran warga kota dalam melestarikan lingkungan hidup , memupuk kesadaran masyarakat lebih penting dari kerja-kerja sporadis insedentil dan temporer.
0 komentar Anda:
Post a Comment
Tinggalkan komenatar anda....